MANFAAT SECARA MEDIS DARI KHITAN PEREMPUAN

Manfaat Secara Medis dari Khitan Perempuan

Khitan identik dengan tindakan medis yang dilakukan oleh laki-laki. Namun, nyatanya juga dapat dilakukan oleh perempuan. Namun, seberapa perlukah perempuan dikhitan? Apakah khitan perempuan memiliki manfaat dari sisi medis?

 

Berbeda dengan laki-laki yang dapat dilakukan di segala usla, sedangkan khitan perempuan hanya dapat dilakukan pada anak di bawah 5 tahun.

Manfaat Khitan Perempuan Secara Medis

 

Menjawab pertanyaan di atas, dr. Diany Nursandriyanti mengatakan, bahwa khitan perempuan memiliki manfaat dari sisi medis, yaitu:

 

  1. Klitoris adalah organ erektil yang tertutup selaput. Jika tertutup taput, rasa sensitivitasnya akan terbatas. Jika dikhitan, klitoris akan terbuka dan akan merasakan sensitivitas saat berhubungan seksual ketika dewasa.

 

  1. Layaknya khitan pada taki-laki, khitan perempuan dapat mencegah penumpukan kotoran berwarna putih di klitoris Kebersihan akan lebih terjaga.

 

Sementara itu, dr Valleria, SPOG yang mengatakan, khitan perempuan tidak dilakukan untuk indikasi medis tertentu. Menurutnya, sebagian besar khitan perempuan dilakukan berdasarkan pada syariat islam.

 

Perempuan yang dikhitan, lebih bersih, bisa mencegah kotoran dan najis, karena kitorisnya terbuka. Jadi untuk beribadah terbebas dari najis ujar dr. Valleria.

 

Pendapat lainnya mengenai manfaat khitan perempuan berasal dari seorang ahli yaitu Siti Al- Banat Khalid, dokter spesialis penyakit perempuan dan kandungan, yang dikutip dari buku”Khitan Dalam Perspektif Syarl’at dan Kesehatan sebagai berikut:

 

  1. Menghilangkan hiper seks bagi perempuan serta memusnahkan sifat berlebih-lebihan dalam seks.
  2. Mencegah bau tidak sedap yang keluar dari vagina.
  3. Mengurangi timbulnya penyakit radang saluran kencing.
  4. Menghindari munculnya infeksi organ kelamin.

Waktu Pelaksanaan Khitan Perempuan Setelah mengetahui manfaat khitan perempuan dari sisi medis, berikutnya mengetahui waktu yang tepat untuk melakukan khitan polska-ed.com. Imam al-Nawawi berkata:

“Yang benar menurut pendapat mazhab kami (Syafi’i) dan pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu, bahwa khitan boleh dilakukan ketika kecil, namun tidak wajib. Lakukan khitan ketika anak usia 7 hari atau 14 hari atau 21 hari setelah dilahirkan.”

Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaili berpendapat bahwa yang lebih tepat adalah ketika usai dilahirkan (di hari pertama).

Peraturan Khitan Perempuan Menurut Hukum

Dalam pelaksanaannya, khitan anak perempuan telah diatur dalam Permenkes 1636/2010 dalam melaksanakan khifadh atau sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain . cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan dan melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris

Add a Comment

Your email address will not be published.