MUTILASI GENITAL PEREMPUAN YANG DILARANG WHO
Mutasi genital perempuan yang dilarang WHO, Mutilasi genital perempuan menjadi salah satu tradisi yang diikuti oleh beberapa masyarakat di dunia. Tahukah Anda jika tradisi ini ternyata sudah dilarang oleh WHO?
Bahkan, larangan mutilasi genital pada perempuan ini sudah ada sejak tahun 1997 dan dilarang secara langsung oleh (WHO) sebagai Organisasi Kesehatan Dunia. Nah, dalam pembahasan kali ini, Anda akan diajak untuk mengenal mutilasi genital perempuan yang dilarang WHO.
Apa Itu FGM atau Mutilasi Genital Perempuan?
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia WHO menyatakan bahwa sunat perempuan atau disebut juga dengan Female Genital Mutilation (FGM) merupakan sebuah prosedur yang bisa menyebabkan cedera pada organ genital, sehingga tidak memiliki manfaat sedikitpun bagi kesehatan.
Bahkan WHO juga menjelaskan bahwa prosedur sunat perempuan ini juga bisa mengakibatkan terjadinya pendarahan parah, kista, masalah buang air kecil, infeksi, infertilitas, bahkan komplikasi pada saat melahirkan serta meningkatkan risiko kematian pada bayi yang baru lahir.
Berdasarkan data milik WHO di tahun 2014 ternyata lebih dari 125 juta anak perempuan di dunia mengalami proses ini Bahkan saat ini dilakukan di 29 negara khususnya di wilayah Afrika dan Timur Tengah.
Proses ini biasanya dilakukan pada bayi hingga remaja yang berusia dibawah 16 tahun berdasarkan tradisi. Menurut WHO, mutilasi genital sendiri merupakan sebuah pelanggaran hak asasi perempuan karenamelibatkan pengangkatan dari sebagian atau seluruh alat kelamin perempuan yang mengakibatkan cedera pada organ genital.
Sejauh ini, menurut WHO terdapat 4 klasifikasi sunat perempuan itu sendiri. Klasifikasi keempat tersebut adalah:
- Clitoridotomy
Clitoridotomy merupakan sebuah metode pengangkatan sebagian atau bahkan seluruh dari bagian klitoris. Adapun metode yang satu ini jarang digunakan.
Jenis metode yang seperti ini biasanya dilakukan di negara seperti Sudan, Afrika Timur, Mesir dan juga Peninsula.
- Infibulasi
Infibulasi merupakan sebuah metode pemotongan seluruh dari bagian klitoris, labia minora, serta sebagian dari labia mayora yang kemudian dilakukan penjahitan pada mulut vulva.
Adapun penjahitan ini hanya menyisakan lubang sebesar diameter sebuah pensil. Tujuannya agar darah menstruasi serta urin masih bisa keluar. Metode yang satu ini cukup ekstrem, itu sebabnya sangat dilarang oleh WHO.
- Eksisi
Eksisi adalah sebuah metode pemotongan sebagian atau bahkan seluruh dari bagian genital perempuan.
- Lainnya
Ini adalah metode yang berbahaya bagi kelamin perempuan dengan tujuan nonmedis. Misalnya saja seperti menusuk atau lain sebagainya.
Sedangkan komplikasi berat menurut WHO yang diakibatkan oleh FGM adalah bisa mengakibatkan infeksi saluran kemih, infertilitas, kista, hingga meningkatnya risiko komplikasi persalinan dan bisa menyebabkan risiko kematian bayi baru lahir lebih besar.
Jika melihat dampak negatif yang dihasilkan dari mutilasi genital ini, wajar saja jika WHO melarangnya. Maka dari itu, sebagai generasi milenial Anda harus mau mengenal mutilasi genital perempuan yang dilarang WHO.
Apakah FGM Sama dengan Khitan Perempuan?
“Berbeda dengan tindakan Female Genital Mutilation (FGM) yang menghilangkan secara total atau sebagian dari organ genitalia eksterna perempuan. Khitan perempuan dilakukan dengan cara menoreh kulit yang menutupi bagian depan klitoris,” jelas dr. Valleria, SpOG.
Secara teknis, penorehan tudung klitoris dilakukan menggunakan jarum khusus. Karena umumnya dilakukan pada usia kurang dari 5 tahun, dengan anatomi tudung klitoris yang masih sangat tipis dan belum banyak dilalui pembuluh darah serta saraf, tindakan ini sangat minim pendarahan dan rasa sakit.
Penorehan tudung klitoris selanjutnya membuat klitoris “lebih terbuka” pada usia dewasa terkait perkembangan organ termasuk di dalamnya vagina. Disisi lain kebersihan vagina terutama sekitar klitoris menjadi lebih terjaga dan terhindar dari bau yang tidak sedap.
Khitan Perempuan Dalam Islam
Di dalam Islam khitan perempuan dianggap sebagai makrumah (kemuliaan) hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi, “Khitan merupakan sunnah (ketetapan rasul) bagi laki-laki dan makrumah (kemuliaan) bagi perempuan.” (H.R. Ahmad).
Adapun hukum melakukan khitan pada perempuan sendiri berbeda ulama akan beda hukumnya. Ada ulama yang mengatakan wajib, ada juga yang mengatakan sunnah, dan ada juga yang mengatakan mubah.
Dari mazhab syafi’iyah memiliki pendapat bahwa khitan itu hukumnya wajib baik bagi perempuan maupun laki-laki. Sedangkan mazhab hanafi dan Malik juga berpendapat yang sama. Hanya saja, Imam Ahmad memiliki pendapat lain yaitu, wajib untuk laki-laki dan sebuah keutamaan bagi perempuan.
Khitan Perempuan Diatur Oleh Permenkes dan Fatwa MUI
Dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 1636/Menkes/Per/XI/2010 tentang sunat perempuan, disebutkan bahwa sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris tanpa melakukan klitoris. Hal ini tidak sama dengan pengertian FGM.
Adapun dalam Islam berdasarkan fatwa MUI menyatakan bahwa dalam pelaksanaannya, khitan terhadap perempuan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.
Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang mengakibatkan dlarar.